Selasa, 05 Oktober 2010

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

A. PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Manajemen Koperasi, sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan, dalam hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan koperasi dapat diungkapkan secara bebas. Keterbukaan manajemen koperasi dititikberatkan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus koperasi. Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi.

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajeman, lapiran keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :

· Para anggota koperasi

· Pejabat koperasi

· Calon anggota koperasi

· Bank

· Kreditur

· Kantor pajak

Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadapo laporan keuangan koperasi, adalah :

· menilai pertanggung jawaban pengurus

· menilai prestasi pengurus

· menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya

· menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)

· sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi

Butir pertama hingga keempat pada hakekatnya ditujukan pada pemilik koperasi itu sendiri dari pada untuk pihak eksternal (nonanggota). Sedangkan butir kelima selain untuk anggta, juga perlu bagi pihak eksternal seperti perbankan.

B. TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :

manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi

· prestasi keuangan koperasi selama suatu periode

· transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu perioide. Transaksi berkaitan dengan anggota dipisahkan dengan yang bukan anggota.

· Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi

Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :

· Sumber daya ekonomis yang dimilikin koperasi

· Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi

· Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri

· Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi.

· Sumber dan penggunaan dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi

Informasi aktifitas yang dilakukan oleh anggota yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi sedapat mungkin dipisahkan dengan yang bukan anggota.

C. KARAKTERISTIK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :

1. laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).

2. laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.

3. laporan kuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1).

4. laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan angota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada saat RAT, SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 / 1992).

5. SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.

a. SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)

1. Dana cadangan

2. Dana anggota

3. Dana pengurus

4. Dana pegawai / karyawan

5. Dana sosial

6. Dana pembanguna daerah kerja

b. SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut (sebagai contoh)

· Dana cadangan koperasi

· Dana pengurus

· Dana pegawai / karyawan

· Dana pendidikan koperasi

Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan, disajikan dalam kelompok kewajiban lancer pada neraca, sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.

6. laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi

7. posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha. Istilah perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan labarugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha.

8. laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.

9. alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

10. modal koperasi yang dibukuan terdiri dari :

a. simpanan-simpanan

b. pinjaman-pinjaman

c. penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simapana wajib, (3) simapanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar, cadangan dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian kopeasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencangkup modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanent atau sementara. Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.

11. pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha.

12. keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.

A. SETANDAR AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI

Dilihat dari sisi format pelaporan, maka laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha, pada dasarnyatidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik Negara. Secara umum laporan keuangan meliputi (1) neraca (balanced sheet), (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan, dan (5) laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatandan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal secara demikian sulit dilaksanaka alokasi dapat dilakukan secra sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan kuangan.

Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatika nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.

Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Di bawah ini disajikan kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut (1) pendapatan dan beban (Sisa Hasil Usaha), (2) aktiva koperasi, (3) kewajiban-kewajiban koperasi, (4) kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi.

B. SISA HASIL USAHA

PENDAPATAN/PENERIMAAN

Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut :

· pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.

· Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan atau / ketentuan yang ditetapkan. Contoh fee koperasi yang diperoleh dari penyaluran dan pengadaaan komoditi program seperti fee pangan, fee gula, fee pupuk dan lain-lain.

Menurut standar akuntansi koperasi, maka pendapatan yang diperoleh dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada anggota atu pendapatan dari anggota. Informasi tentang jumlah maupun nilai transaksi semacam ini dalam suatu periode tertentu dapat merupakan salah satu etunjuk penting tentang manfaat yang diberika koperasi kepada para anggotanya. Pendapatan yang timbul sehubungan dengan penjualan produk atau penyerahan jasa kepada bukan anggota dapat dipandang sebagai pendapatan usaha sebagaimana lazimnya terdapat pada badan-badan usaha lainnya. Pendapatan yang ti,bul dari transaksi semacam ini perlu disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada bukan anggota atau pendapatan dari bukan anggota.

Selanjutnya, poendapatan yang realisasi penerimaan uangnya masih tidak pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dalam kelompok kewajiban.

Beban

Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut :

· Beban poko penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota

· Beban yang terjadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan progrom-program pemerintah

· Beban yang padas hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota.

Berkaitan dengan beban pokok penjualan ini, standard akuntansi koperasi menyebutkan bahwa, beban pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Dengan demikian dapat diperoleh informasi tentang hasil usaha kotor dari transaksi dengan anggota.

Kemudian beban yang tejadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan. Dengan demikian beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota.

Untuk itu, sedapat mungkin alokasi didasarka atas perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Tetapi, apabila hal demikian sulit dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematik dan rasional. Metode alokasi tersebut perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas tentang sisa hasil usaha koperasi.

C. AKTIVA

Kas dan Bank

Pengertian Kas dan Bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut :

· kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umumperusahaan

· bank ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan

Sesuai dengan kondisi di lapangan bawah pos kas dan bank dalam neraca koperasi dapat digolongkan menjadi :

· Kas dan Bank milik koperasi yang penggunaanya tidak dibatasi

· Kas dan bank milik koperasi yang wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening fee pengadaan pangan, fee gula, fee pupuk.

· Kas dan bank atas nama koperasi (titipan) dan oleh karena it wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening dana pengembangan cengkehdan dana penyangga.

Berdasarkan standard akuntansi keuangan koperasi, kas dan bank milik koperasi yang wewenang penggunannya dibatasi disajikan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai aktiva lancer atau aktiva jangka panjang tergantung pada jangka waktu pembatasnnya. Kemudian, kas dan bank bukan milik koperasi disajikan secara terpisah sebagai aktiva titipan.

Piutang

Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

· piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota. Piutang ini harus disajikan secara terpisah di neraca sebagai piutang dari anggota.

· piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota.

· piutang kepada koperasi lain.

· piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati. Piutang ini mengandung ketidakpastian sehingga dicatat dan diakui pada saat telah dipastikan realisasinya.

Persediaan

Persediaan pada koperasi dapay diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum.komoditi program adalah komoditi yang memperoleh fasilitas dari pemerintah

Aktiva penyertaan

Aktiva penyertaan pada dasarnya sama dengan investasi. Dalam koperasi investasi ada 2 kelompok yaitu penyertaan kepada koperasi lainnya dan penyertaan badan usaha non koperasi.

Kewajiban

Kewajiban dalam koperasi dapat di klasifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan bukan anggota. yang timbul dari transaksi dengan anggota disajikan secara terpisahsebagian hutang kepada anggota.

Kekayaan bersih

Kekeyaan bersih atau modal sendirikoperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanin wajib, cadangan koperasi,shu yang belum dibagi,donasi

SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C. RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

d. SHU anggota dibayar secara tunai

E. PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)