Selasa, 05 Oktober 2010

CARA MENDIRIKAN KOPERASI

A. SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)

b. Penbentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi

c. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.

d. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar

e. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

· Daftar nama pendiri

· Nama dan tempat kedudukan

· Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan

· Ketentuan mengenai keanggotaan

· Ketentuan mengenai rapat anggota

· Ketentuan mengenai pengelolaan

· Ketentuan mengenai permodalan

· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya

· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha

· Ketentuan mengenai sanksi

B. LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERSI

Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

a. DASAR PEMBENTUKAN

Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:

v Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama

v Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi

v Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiataan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar

v Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

b. PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:

v Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi

v Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.

v Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

c. RAPAT PEMBENTUKAN

Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut;

v Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir

v Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.

v Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:

Tujuan pendirian koperasi

Usaha yang hendak dijalankan

Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan

Penyusunan anggaran dasar

Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan

Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi.

v Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketuntuan yang ada.

Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam AD ( anggaran dasar) adalah:

Nama pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi

Nama lengkap dan nama singkatan koperasi

Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya

Maksud dan tujuan koperasi

Jenis dan kegiatam usaha yang akan dilakukan

Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan

Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya

Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus

Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan

Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.

v Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasaryang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.

d. PENGAJIAN PERMOHONAN untuk MENDAPATKAN PENGESAHAN HAK BADAN HUKUM KOPERASI

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

v Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah

v Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:

Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup

Berita Acara Rapat Pembentukan

Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.

v Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani

v Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,

v Perlu diperhatikan bahaea jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna se;perti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.

e. PENDAFTARAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM

· Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan

· Atas dasar penelitian pemeriksaan, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya sebagai berikut:

Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan

Atau menunda dan menolak membentuk pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi

· Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan

· Kepala kantor departement koperasi akan melakukan penelitian terhadar menteri anggaran dasar

· Menteri dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang no 25 tahun 1992.

f. PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN

Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan

Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi keberatan atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang bersangkutanmaka pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada mentri koperasi dalam waktu 3 bulan.

Apabila pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akte diriantidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka akte pendirian akan didaftarkan

Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi

Buku daftar umum serta akte-akte yang disimpam pada kantor pejabat dapat dilihat oleh umum

Badan hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan

Surat-surat atau fofmulir uang ditentukan dalam rangka waktu permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedian pada kantor koperasi setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar