A. KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of marburg, Jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan sosialis.
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara suka rela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggota adalah:
· Promosi kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha perusahaan kopersai dalam hal investasi formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara harizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya:
· Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan secara kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan,serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perancanaan yang di tetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan bdan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini , koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, munkner hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan sosialis. Sementara itu di dunia ketiga , walaupun masih mengacu kapada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktur produksi dari kepemulihan pribadi ke pemilihan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara-negara di dunia dapat dikelompokan menjadi tiga.
§ Liberalisme/ Kapitalisme
§ Sosialisme
§ Campuran
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Misalnya ideologi pancasila dan sisttem perekonomian yang termaksud dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia.sehingga dapat disimpulkan bahwa aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang di anut oleh negara yang bersangkutan.
1. KETERKAITAN IDEOLOGI , SISTEM PEREKONOMIAN , dan ALIRAN
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun berbeda juga. Sebaliknya sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2. ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara maka secara umunaliran koperasi yang di anut oleh berbagai negara di dunia dapat di kelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomiannya dan hubungan dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membagi menjadi tiiga aliran:
v Aliran yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem ekonomi liberal. Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dapat ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Pengaruh ini cukup kuat terutama di negara-negara berkembang dengan sistem kapitalis seperti Amerika Serikat, Perancis Jerman, Belanda dll.
v Aliran sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme.kareena itu pada abad XIX , pertumbuhan koperasi di neggara-negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
v Aliran persemaknuran
Aliran persemakmuran memendang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi moderen yangberkembang dewasa ini lahir pertama kali di Rochdale tahun 1844 inggris.koperasi timul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industtri.perkembangan koperasi Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di inggris maupun di luar inggris.
Pada tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Coorperative Whole Sale Society (CWS), pada tahun 1945 CWS berhasil mempunyai 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja.
Beberapa tahun kemudian koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca, surat kabar , dan perpustakaan.
Dalam perjalanan sejarah koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping di samping badan usaha lainnya. Setengan abat setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring berkembangnya koperasi ke berbagai negara para pelapor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorpetative Alliance (ICA- persekutuan koperasi international). Dalam koperasi international yang pertama pada tahun 1869 di London. Denagn terbentuknya ICA maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Sukuco balam bukunya ”seratus tahun koperasi di indonesia” , badan hukum koperasi di indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895
Pada hari itu ,Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, patih purwekerto bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolon sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Yang di kala itu merajalela. Bank simpan-pinjam tersebut semacam bang tabungan jka dipakai istilah UU No 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, di beri nama “ De Poerwokertosche Hulp-an Spaarbank Der Inlandsche Hoofden” dalam bahasa indonesia artinya sama dengan Bank simpan pinjam para priyayi purwokrto.
Perlu diingat bahwa di indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915 yaitu dengan diterbitkannya “Verordening of the Coorperative Vereningning” , kononklijk besluit 7 april 1915 Indisch staatsblad NO. 431 peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-undang koperasi Negara Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 NO. 277 jadi karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-jawa yang pertama di Tasikmalaya kemudian terbentuk sentral organisasi koperasi rakyat Indonesia (SOKRI). Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah NO. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Lalu pada tahun 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang lagi NO. 14 Tahun 1965 , di mana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 pada tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Pada Tahun 1992 UU NO. 12 tahun 1967 disempurnakan di ganti menjadi UU NO.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Disamping UU no 25 tersebut pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah NO 9 Tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam bagi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar