Selasa, 05 Oktober 2010

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sarana-sarana kongkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang di laksanakan bersama bagi kemanfaatan bersama.

Berikut ini disajikan berbagai definisi koperasi

Ø Definisi ILO

Dalam definisi Ilo terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi :

1. koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( association of persons)

2. penggabungannya berdarsarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)

3. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achievea common economic and)

4. suatu organisasi bisnis atau badan usaha yang dikendalikan secara demokratis

(formation of a democratically controlled business organitation )

5. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan ( making equitable

Contribution to the capital required)

6. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara simbang ( accepting a fair share of

The risk and benefits of the undertaking)

Ø Definisi CHANIAGO

Arifinal Chaniago ( 1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotaan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.

Ø Definisi DOOREN

Di sini Dooren telah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan badan-badan hukum ( corporate).

Ø Definisi HATTA

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaikinasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Ø Definisi MUNKNER

Munkner mendefinisan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secar kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.

Ø Definisi UU NO. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan.

PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi ( coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Disini terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering di kutip :

1) Prinsip munkner

Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :

· Keanggotaan bersikap sukarela

· Keanggotaan terbuka

· Pengembangan anggota

· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

· Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi

· Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi

· Perkumpulan dengan sukarela

· Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan

· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

· Pendidikan anggota

2) Prinsip Rochdale

Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:

· Pengawasan secara demokratis (democratic control)

· Keanggotaan yang terbuka ( open membership)

· Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)

· Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)

· Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)

· Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)

· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)

· Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

3) Prinsip Reiffeisen

Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:

· Swadaya

· Daerah kerja terbatas

· SHU untuk cadangan

· Tanggung jawab anggota tidak terbatas

· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

· Usaha hanya kepada anggota

· Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

4) Prinsip Herman Schulze

Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:

· Swadaya

· Daerah kerja tak terbatas

· SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan

· Tanggung jawab anggota terbatas

· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

· Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

5) Prinsip ICA

Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut

· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)

· Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)

· Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)

· SHU di bagi 3

Sebagai usaha cadangan

Sebagian untuk masyarakat

Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing

· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)

· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)

6) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

· Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia

· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi

· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing

· Adanya pembatasan modal dan bunga

· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

· Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

7) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:

· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

· Pengelolaan dilakulan secara demokratis

· Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

· Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

· Kemandirian

· Pendidikan perkoperasian

· Kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar