Rabu, 16 Maret 2011

HUKUM PERDATA

A. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

• Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak - hak dan kepentingan antara individu - individu dalam masyarakat
• Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan Hukum Adat
• Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik
• Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara berperkara di badan pengadilan dalam lingkup hukum perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar