Kamis, 10 Maret 2011

KONDIFIKASI HUKUM

C. Kondifikasi hukum

Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.


1 Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :

a) Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b) Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )

2 Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :

a) Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b) kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

3 Unsure-unsur dari suatu kodifikasi :

a) jenis-jenis hukum tertentu
b) Sistematis
c) Lengkap


4 Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:

a) Kepastian hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum

5 Contoh kodifikasi hukum :

a) Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565
b) Di Indonesia
a. kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar