C. Kondifikasi hukum
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
1 Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a) Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b) Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )
2 Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a) Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b) kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
3 Unsure-unsur dari suatu kodifikasi :
a) jenis-jenis hukum tertentu
b) Sistematis
c) Lengkap
4 Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a) Kepastian hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum
5 Contoh kodifikasi hukum :
a) Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565
b) Di Indonesia
a. kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
Kamis, 10 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar