Rabu, 16 Maret 2011

SEJARAH HUKUM PERDATA

. Sejarah Hukum perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce..
Kemudian Belanda melakukan kodifikasi nasiaonal, yang diberi nama Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW (atau Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Belanda) dan Wetboek van Koophandel disingkat WvK ( atau dikenal dengan Kitab Undang - Undang Hukum Dagang )
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHP Belanda ini diusahakan agar dapat berlaku di Indonesia. Caranya adalah dengan membentuk BW Hindia Belanda yang isinya serupa dengan BW Belanda.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar