Jumat, 04 Maret 2011

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM

B. Tujuan hukum dan sumber hukum

1. Tujuan Hukum
Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu ( KBBI, hal 973)
Pada umumnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2, sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah tempat darimana materiil itu diambil. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah:
1) Undang - undang, dapat dibedakan atas :
- Undang - undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa dilihat dari bentuk dan cara terjadinya.
- Undang - undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya.
2) Kebiasaan
3) Traktat atau perjanjian internasional
4) Yurisprudensi / putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 macam :
- Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti. yang terdiri dari Pututsan perdamaian, putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi, seluruh putusan Mahkamah Agung.
- Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis
5) Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar