Jumat, 04 Maret 2011

PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara bertindak.

Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya:

a) E. M. Meyers


Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.

b) Immanuel Kant


Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

c) S. M. Amin, S,H.


Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara

d) M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.


Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

e) Aristetoles


Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri

f) Grotus


Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar

g) Wiryono Kusumo


Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar