Kamis, 10 Maret 2011

KAIDAH ATAU NORMA

D. Kaidah atau norma

1 Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.
a. Faktor-faktor dari dalam
Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis. Contohnya wanita yang mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan sesuatu. Batasan ini umumnya tidak bersifat resmi. Melainkan paham yang diturunkan oleh orangtuanya atau mereka mengetauhi dengan sendirinya lewat lingkungan bahwa mereka adalah seorang perempuan dan tidak boleh melakukan sesuatu yang berlebihan.
b. Lingkungan
Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula. Contohnya, apabila kita tinggal di lingkungan kita dan akhirnya kita pindah ke lingkungan yang lain. Apakah kita akan sebebas sewaktu kita di lingkungan kita sendiri? Jawabannya adalah tidak. Karena mereka menganggap kita adalah orang asing dan budaya mereka dengan kita sangat berbeda.
Kesimpulan dari semua diatas adalah kebebasan tidak lepas dari tanggung jawab. Semua hal yang akan kita lakukan, akan memperoleh konsekuensi dari lingkungan sosial itu sendiri karena kita adalah salah satu dari makhluk sosial. Dan kita harus menghargai orang-orang yang ada di lingkungan kita.
2 Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a) Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat
b) Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c) Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
d) Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

1 komentar:

  1. Titanium Pearl jewelry - Titanium Art & Design
    › › TITNIA › TITNIA The classic titanium jewelry pieces are designed by the titanium knife author titanium nipple bars at TITNA Studio. These elegant micro touch titanium trimmer jewelry designs and designs are joico titanium created titanium helix earrings by TITNA Studio.

    BalasHapus