Rabu, 16 Maret 2011
PENYELESAIN SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
A) NEGOISASI (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
B) ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan
pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.3 Tantangan ke masa depan adalah tantangan untuk membuktikan masing-masing badan penyelesaian sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kualitas para arbitratornya. Bagaimana pun juga, kualitas suatu badan arbitrase akan sangat banyak dipengaruhi oleh kualitas para arbitratornya.
C) MEDIASI/ PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara
SENGKETA
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
SISTEMATIKA HUKUM DI INDONESIA
A) Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
B) Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
• Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
• Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
• Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
• Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
I. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
II. KEADAANN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi
penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
i. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
ii. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
iii. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
iv. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
v. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce..
Kemudian Belanda melakukan kodifikasi nasiaonal, yang diberi nama Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW (atau Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Belanda) dan Wetboek van Koophandel disingkat WvK ( atau dikenal dengan Kitab Undang - Undang Hukum Dagang )
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHP Belanda ini diusahakan agar dapat berlaku di Indonesia. Caranya adalah dengan membentuk BW Hindia Belanda yang isinya serupa dengan BW Belanda.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
HUKUM PERDATA
• Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak - hak dan kepentingan antara individu - individu dalam masyarakat
• Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan Hukum Adat
• Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik
• Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara berperkara di badan pengadilan dalam lingkup hukum perdata.
Kamis, 10 Maret 2011
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
a) Pengertian Ekonomi
Ekonomi bersal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
b) pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
c) Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
d) Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
KAIDAH ATAU NORMA
1 Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.
a. Faktor-faktor dari dalam
Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis. Contohnya wanita yang mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan sesuatu. Batasan ini umumnya tidak bersifat resmi. Melainkan paham yang diturunkan oleh orangtuanya atau mereka mengetauhi dengan sendirinya lewat lingkungan bahwa mereka adalah seorang perempuan dan tidak boleh melakukan sesuatu yang berlebihan.
b. Lingkungan
Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula. Contohnya, apabila kita tinggal di lingkungan kita dan akhirnya kita pindah ke lingkungan yang lain. Apakah kita akan sebebas sewaktu kita di lingkungan kita sendiri? Jawabannya adalah tidak. Karena mereka menganggap kita adalah orang asing dan budaya mereka dengan kita sangat berbeda.
Kesimpulan dari semua diatas adalah kebebasan tidak lepas dari tanggung jawab. Semua hal yang akan kita lakukan, akan memperoleh konsekuensi dari lingkungan sosial itu sendiri karena kita adalah salah satu dari makhluk sosial. Dan kita harus menghargai orang-orang yang ada di lingkungan kita.
2 Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a) Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat
b) Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c) Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
d) Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
KONDIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
1 Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a) Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b) Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )
2 Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a) Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b) kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
3 Unsure-unsur dari suatu kodifikasi :
a) jenis-jenis hukum tertentu
b) Sistematis
c) Lengkap
4 Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a) Kepastian hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum
5 Contoh kodifikasi hukum :
a) Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565
b) Di Indonesia
a. kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
Jumat, 04 Maret 2011
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
1. Tujuan Hukum
Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu ( KBBI, hal 973)
Pada umumnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2, sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah tempat darimana materiil itu diambil. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah:
1) Undang - undang, dapat dibedakan atas :
- Undang - undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa dilihat dari bentuk dan cara terjadinya.
- Undang - undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya.
2) Kebiasaan
3) Traktat atau perjanjian internasional
4) Yurisprudensi / putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 macam :
- Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti. yang terdiri dari Pututsan perdamaian, putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi, seluruh putusan Mahkamah Agung.
- Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis
5) Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara bertindak.
Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya:
a) E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
b) Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c) S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d) M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
e) Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
f) Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
g) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Selasa, 05 Oktober 2010
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
A. PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Manajemen Koperasi, sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan, dalam hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan koperasi dapat diungkapkan secara bebas. Keterbukaan manajemen koperasi dititikberatkan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus koperasi. Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajeman, lapiran keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :
· Para anggota koperasi
· Pejabat koperasi
· Calon anggota koperasi
· Bank
· Kreditur
· Kantor pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadapo laporan keuangan koperasi, adalah :
· menilai pertanggung jawaban pengurus
· menilai prestasi pengurus
· menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
· menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
· sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Butir pertama hingga keempat pada hakekatnya ditujukan pada pemilik koperasi itu sendiri dari pada untuk pihak eksternal (nonanggota). Sedangkan butir kelima selain untuk anggta, juga perlu bagi pihak eksternal seperti perbankan.
B. TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :
manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
· prestasi keuangan koperasi selama suatu periode
· transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu perioide. Transaksi berkaitan dengan anggota dipisahkan dengan yang bukan anggota.
· Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
· Sumber daya ekonomis yang dimilikin koperasi
· Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi
· Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri
· Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi.
· Sumber dan penggunaan dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Informasi aktifitas yang dilakukan oleh anggota yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi sedapat mungkin dipisahkan dengan yang bukan anggota.
C. KARAKTERISTIK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :
1. laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
2. laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
3. laporan kuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1).
4. laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan angota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada saat RAT, SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 / 1992).
5. SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.
a. SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)
1. Dana cadangan
2. Dana anggota
3. Dana pengurus
4. Dana pegawai / karyawan
5. Dana sosial
6. Dana pembanguna daerah kerja
b. SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut (sebagai contoh)
· Dana cadangan koperasi
· Dana pengurus
· Dana pegawai / karyawan
· Dana pendidikan koperasi
Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan, disajikan dalam kelompok kewajiban lancer pada neraca, sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
6. laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi
7. posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha. Istilah perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan labarugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha.
8. laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
9. alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
10. modal koperasi yang dibukuan terdiri dari :
a. simpanan-simpanan
b. pinjaman-pinjaman
c. penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simapana wajib, (3) simapanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar, cadangan dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian kopeasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencangkup modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanent atau sementara. Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.
11. pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha.
12. keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.
A. SETANDAR AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI
Dilihat dari sisi format pelaporan, maka laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha, pada dasarnyatidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik Negara. Secara umum laporan keuangan meliputi (1) neraca (balanced sheet), (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan, dan (5) laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatandan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal secara demikian sulit dilaksanaka alokasi dapat dilakukan secra sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan kuangan.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatika nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Di bawah ini disajikan kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut (1) pendapatan dan beban (Sisa Hasil Usaha), (2) aktiva koperasi, (3) kewajiban-kewajiban koperasi, (4) kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi.
B. SISA HASIL USAHA
PENDAPATAN/PENERIMAAN
Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut :
· pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
· Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan atau / ketentuan yang ditetapkan. Contoh fee koperasi yang diperoleh dari penyaluran dan pengadaaan komoditi program seperti fee pangan, fee gula, fee pupuk dan lain-lain.
Menurut standar akuntansi koperasi, maka pendapatan yang diperoleh dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada anggota atu pendapatan dari anggota. Informasi tentang jumlah maupun nilai transaksi semacam ini dalam suatu periode tertentu dapat merupakan salah satu etunjuk penting tentang manfaat yang diberika koperasi kepada para anggotanya. Pendapatan yang timbul sehubungan dengan penjualan produk atau penyerahan jasa kepada bukan anggota dapat dipandang sebagai pendapatan usaha sebagaimana lazimnya terdapat pada badan-badan usaha lainnya. Pendapatan yang ti,bul dari transaksi semacam ini perlu disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada bukan anggota atau pendapatan dari bukan anggota.
Selanjutnya, poendapatan yang realisasi penerimaan uangnya masih tidak pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dalam kelompok kewajiban.
Beban
Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut :
· Beban poko penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
· Beban yang terjadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan progrom-program pemerintah
· Beban yang padas hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota.
Berkaitan dengan beban pokok penjualan ini, standard akuntansi koperasi menyebutkan bahwa, beban pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Dengan demikian dapat diperoleh informasi tentang hasil usaha kotor dari transaksi dengan anggota.
Kemudian beban yang tejadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan. Dengan demikian beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota.
Untuk itu, sedapat mungkin alokasi didasarka atas perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Tetapi, apabila hal demikian sulit dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematik dan rasional. Metode alokasi tersebut perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas tentang sisa hasil usaha koperasi.
C. AKTIVA
Kas dan Bank
Pengertian Kas dan Bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut :
· kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umumperusahaan
· bank ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
Sesuai dengan kondisi di lapangan bawah pos kas dan bank dalam neraca koperasi dapat digolongkan menjadi :
· Kas dan Bank milik koperasi yang penggunaanya tidak dibatasi
· Kas dan bank milik koperasi yang wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening fee pengadaan pangan, fee gula, fee pupuk.
· Kas dan bank atas nama koperasi (titipan) dan oleh karena it wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening dana pengembangan cengkehdan dana penyangga.
Berdasarkan standard akuntansi keuangan koperasi, kas dan bank milik koperasi yang wewenang penggunannya dibatasi disajikan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai aktiva lancer atau aktiva jangka panjang tergantung pada jangka waktu pembatasnnya. Kemudian, kas dan bank bukan milik koperasi disajikan secara terpisah sebagai aktiva titipan.
Piutang
Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
· piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota. Piutang ini harus disajikan secara terpisah di neraca sebagai piutang dari anggota.
· piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota.
· piutang kepada koperasi lain.
· piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati. Piutang ini mengandung ketidakpastian sehingga dicatat dan diakui pada saat telah dipastikan realisasinya.
Persediaan
Persediaan pada koperasi dapay diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum.komoditi program adalah komoditi yang memperoleh fasilitas dari pemerintah
Aktiva penyertaan
Aktiva penyertaan pada dasarnya sama dengan investasi. Dalam koperasi investasi ada 2 kelompok yaitu penyertaan kepada koperasi lainnya dan penyertaan badan usaha non koperasi.
Kewajiban
Kewajiban dalam koperasi dapat di klasifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan bukan anggota. yang timbul dari transaksi dengan anggota disajikan secara terpisahsebagian hutang kepada anggota.
Kekayaan bersih
Kekeyaan bersih atau modal sendirikoperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanin wajib, cadangan koperasi,shu yang belum dibagi,donasi
