Selasa, 05 Oktober 2010

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

A PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

B KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

C TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

· Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya

· Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan

· Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi

· Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)

2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)

3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

D MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

E KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

· Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

· Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

· Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

F TEORY LABA

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

· Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.

· Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).

· Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu

o Skala ekonomi

o Kepemilikan hak paten

o Pembatasan dari pemerintah

G FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota

H KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu

1. Status dan Motif anggota koperasi

anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

2. Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

3. Permodalan koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4. SHU koperasi

Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota

CARA MENDIRIKAN KOPERASI

A. SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)

b. Penbentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi

c. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.

d. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar

e. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

· Daftar nama pendiri

· Nama dan tempat kedudukan

· Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan

· Ketentuan mengenai keanggotaan

· Ketentuan mengenai rapat anggota

· Ketentuan mengenai pengelolaan

· Ketentuan mengenai permodalan

· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya

· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha

· Ketentuan mengenai sanksi

B. LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERSI

Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

a. DASAR PEMBENTUKAN

Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:

v Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama

v Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi

v Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiataan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar

v Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

b. PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:

v Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi

v Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.

v Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

c. RAPAT PEMBENTUKAN

Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut;

v Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir

v Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.

v Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:

Tujuan pendirian koperasi

Usaha yang hendak dijalankan

Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan

Penyusunan anggaran dasar

Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan

Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi.

v Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketuntuan yang ada.

Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam AD ( anggaran dasar) adalah:

Nama pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi

Nama lengkap dan nama singkatan koperasi

Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya

Maksud dan tujuan koperasi

Jenis dan kegiatam usaha yang akan dilakukan

Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan

Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya

Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus

Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan

Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.

v Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasaryang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.

d. PENGAJIAN PERMOHONAN untuk MENDAPATKAN PENGESAHAN HAK BADAN HUKUM KOPERASI

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

v Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah

v Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:

Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup

Berita Acara Rapat Pembentukan

Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.

v Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani

v Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,

v Perlu diperhatikan bahaea jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna se;perti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.

e. PENDAFTARAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM

· Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan

· Atas dasar penelitian pemeriksaan, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya sebagai berikut:

Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan

Atau menunda dan menolak membentuk pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi

· Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan

· Kepala kantor departement koperasi akan melakukan penelitian terhadar menteri anggaran dasar

· Menteri dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang no 25 tahun 1992.

f. PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN

Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan

Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi keberatan atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang bersangkutanmaka pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada mentri koperasi dalam waktu 3 bulan.

Apabila pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akte diriantidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka akte pendirian akan didaftarkan

Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi

Buku daftar umum serta akte-akte yang disimpam pada kantor pejabat dapat dilihat oleh umum

Badan hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan

Surat-surat atau fofmulir uang ditentukan dalam rangka waktu permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedian pada kantor koperasi setempat.